SELAKSA.ID pakar komunikasi melayangkan kritik tajam terhadap fenomena penegakan hukum yang dinilai kerap amburadul dan memicu terjadinya overkriminalisasi. Kritik tersebut disampaikan dalam sebuah acara diskusi di televisi nasional TV One pada Jumat (10/7/2026).
Ia memandang adanya kecenderungan di mana penegak hukum memaksakan penerapan pasal itu demi menjerat pihak yang menjadi target perkara, yang pada akhirnya menabrak dalil mendasar dalam hukum pidana.
"penegak hukum itu menafsir dan menerapkan norma hukum secara salah, salah pula dalam menilai bukti dan fakta lalu keliru dalam mengambil kesimpulan, hingga terjadi overkriminalisasi, yang berarti melanggar azas legalitas," ungkap guru besar UNAIR di acara TV one tanggal (10/7/2026).
Menurutnya, kekeliruan beruntun dari proses penafsiran pasal hingga penilaian fakta di lapangan berujung pada pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara.
"Azas ini membatasi penegak hukum, termasuk Hakim agar tidak memperluas makna suatu ketentuan pidana hanya agar suatu perbuatan yang tidak secara tegas diatur atau dilarang, sengaja dimasukkan dengan ditafsir luas agar bisa mempidana terdakwa atau orang yg ditarget. Konsekuensinya menjadi norma baru yg bisa mengenai perbuatan lain diluar kejahatan yg dilarang oleh UU," jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa tugas penegak hukum adalah menerapkan undang-undang, bukan memproduksinya. Ketika aparat mulai menafsirkan pasal secara liar, mereka dinilai telah melampaui batas kewenangannya untuk melindungi warga negara.
"Azas ini penting untuk melindungi warga negara dari kesewenangan dan menjamin kepastian hukum (rechtazekerheid). Itulah yang saya suarakan agar mereka jangan membuat norma baru dengan penafsiran terlalu luas. Menafsir dengan seenaknya sendiri itu sama saja dengan membuat norma baru, dan mengambil alih kewenangan DPR dan Pemerintah dalam membuat norma UU yang sebelumnya tidak ada," pungkasnya.
